Sabtu, 07 Juni 2014

Aceh Loen Sajang


Inilah kebaikan yg di balas untuk Rakyat Aceh Oleh Anak Perempuan Soekarno Prasiden RI pertama (MEGAWATI).

Kronologi operasi pengepungan Nisam, Acheh Utara.


Pada tanggal 25 Oktober 2002 operasi militer TNI dilakukan di tiga kecamatan Acheh Utara yaitu: Kecamatan Nisam, Kuta Makmur dan Muara Dua; gampong-gampong yang menjadi sasaran operasi seperti Cot Triëng, Cot Dua, Keutapang, Cot Mambong, Cot Igeuëh, Cot Me, Blang Kariëng, Simpang Panah, Ulèë Blang, Binjè, Ulèë Gunong dan meunasah Kruëng dalam Kecamatan Nisam. Dalam kecamatan Kuta Makmur yaitu Pulo Iboih, Kruëng Seupéng, begitu juga di kecamatan Muara Dua seperti Ujong Pacu, Loh Kumbang, Cot Triëng. 

DALAM OPERASI besar besaran tersebut TNI melibatkan ribuan personil dengan didukung kenderaan berat seperti tank dan panser juga senjata mortal. Puluhan mortil telah ditembakkan ke kawasan rawa-rawa. Sebelumnya ratusan warga masyarakat dari gampong-gampong terdekat telah memasuki areal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kebringasan aparat TNI. Jumlah korban belum dapat didata, karena kawasan tersebut masih diblokir Aparat TNI yang melakukan operasi di tempat tersebut. 

Pada tanggal 31 Oktober 2002 sekira pukul 09.30 satu unit helicopter terbang melintasi perkampungan telah memuntahkan peluru, dimana sejumlah masyarakat yang mengungsi mendengarkan suara letusan yang sangat besar. Namun tentang jumlah korban belum dapat didata, karena kawasan tersebut masih terus dikepung oleh aparat TNI. Opearasi yang terus berlanjut telah mengakibatkan sejumlah masyarakat yang tertahan didalam kawasan lingkaran operasi telah menderita kelaparan. Beberapa warga masyarakat yang mencoba keluar untuk mendapatkan makanan telah ditangkap oleh TNI, sampai berita ini dilaporkan korban tidak diketahui kemana dibawa. 

Pada tanggal 02 Nov 2002 pasukan TNI terus ditambah, juga 4 unit tank dan 6 unit panser dari Lhokseumawe menuju kecamatan Nisam untuk melakukan serangan. 17 unit rumah di gampong Keutapang, Cot Me dan Blang Kariëng telah digerebak dengan kasar. Barang-barang perabotan rumah tangga dengan sengaja diobrak-abrik dengan alasan meyembunyikan perbekalan untuk TNA. Menurut pengakuan warga, orang perempuan dipaksa untuk membuka baju dengan alasan ada menyimpan senjata dan menjadi pemasuk makanan kepada anggota GAM. 

Sampai berita ini dilaporkan belum dapat diketahui jumlah korban yang terkena morti maupun yang hilang dan akibat penganiayaan. Sebelumnya pada tanggal 1 Oktober 2002 setelah satu unit helicopter memuntahkan peluru, Tim Palang Merah Indonesiaa (PMI) yang mencoba memasuki kawasan tersebut untuk mencari dan mengevakuasi mayat tidak dibenarkan oleh aparat TNI. Begitu juga Tim Monitoring Modalitas Keamanan DMD yang datang setelah itu untuk mencoba mendata korban yang jatuh akibat operasi militer tersebut juga tidak dibenarkan. Dan pada tanggal 8-November aparat TNI menyerang GAM menggunakan hellikopter malah masyarakat yang jadi korban. Dampai berita ini diturunkan situasi, kondisi di lapangan masih cucup memanas karna Aparat TNI masih melarang lembaga-lembaga kemanusiaan untuk masuk ke lapanggan. Selama TNI melaksanakan operasi di Desa Ulee Gunung, kambing diambil oleh aparat; di meunasah Blang Crot ayam diambil; di meunasah Krueng bebek nya diambil; di Ulee Blang ayam diambil oleh aparat TNI yang melaksanakan operasi. 

Pada tanggal 04 November 2002 sebahagian data korban yang sudah diterima pelecehan sexual, pembakaran, penganiaan, penembakan. 

Nama Korban penganiayaan dan pelecehan sexual oleh TNI batalyon 401 Rajawali dan SGI Kopassus 
No Nama korban Umur Jenis Kelamin Alamat Pekerjaan Keterangan 
1 Jauhari binti Djalil (25) Pr Blang Jrok-Nisam Petani Pelecehan seksual (Ditelanjangi) 
2 Salbi binti Gadeng (17) Pr Blang Jrok-Nisam Santri Pelecehan seksual (Ditelanjangi) 
3 Aminah binti Tgk. Yahya (27) Pr Krueng-Nisam Petani Pelecehan seksual (Ditelanjangi) 
4 Aisyah binti Daud (20) Pr Blang Jrok-Nisam Petani Pelecehan seksual (Ditelanjangi) 
5 Kamariah binti Jalil (30) Pr Blang Jrok-Nisam Petani Pelecehan seksual 
6 Hafsah binti Tgk. Bu (70) Pr Blang Jrok-isam Petani Rumah dibakar (Harta Benda) 
7 Walehi binti Hudai 60) Pr Blang Jrok-Nisam Petani Rumah dibakar (Harta Benda) 
8 Rubiah binti Tayeb -Ibu Usman (35) Pr Blang Jrok-Nisam Petani Dipukul di punggung dengan kayu (memar-memar). 
9 Tihasanah binti Syehban (25) Pr Blang Jrok-Nisam Petani Dipukul 
10 Wardaniah binA. Wahab (20) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Ditendang dan ditelanjangi 
11 M. Nasir bin Amin (25) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Dipukul dan pelecehan seksual (ditelanjangi) 
12 Adam bin Tgk. Ismail (25) Lk Krueng-Nisam Petani Pemukulan (memar-memar seluruh badan) 
13 Tgk. Ismail bin Saiban (50) Lk Krueng-Nisam Petani Pemukulan (memar-memar seluruh badan) 
14 Zainuddin bin M. Piat (35) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Mata kiri memar, bawah mata kanan memar, dan punggung/tubuh memar. 
15 Salamat bin Kaoi (40) Lk Blang Jrok-Nisam Tubuh memar-memar dan diinjak. 
16 A. Wahab bin Ibrahim (40) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Bibir memar. Ditangkap ketika memandu pencarian jenazah 
17 Hasyimi bin Wahab (18) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Muka dan mulut bengkak. 
18 Usman bin Gadeng (22) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Diinjak-injak dan punggung nyeri-nyeri 
19 Wayudan bin Syehban (37) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Diinjak-injak 
20 Hasan Basri bin Yacob (21) Lk Blang Jrok-Nisam Siswa SMA Diancam dengan parang di leher, ditendang, diinjak, punggung memar. 
21 Marzuki bin Matdi (27) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Keluar darah dan tekuk dipukul. 
22 Rusli bin Raban (45) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Dada ditendang dan dada nyeri-nyeri. 
23 Zulkarnain bin Abdullah (22) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Ditendang, dipukul dan diikat 1 malam. Uang sejumlah Rp. 70.000,- 
24 Zunaidi bin M. Daud (18) Lk Blang Jrok-Nisam Pelajar Ditampar, diinjak, tengkuk nyeri dan telinga. 
25 Abdullah bin Hasballah (42) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Ditendang dan dipukul 
26 Bayi umur 3 bulan Blang Jrok-Nisam Bayi Terpukul sewaktu ibunya dipukul. 
27 Yusuf bin Thaib (45) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Dipukul di bahu dan di badan. 
28 Hamid bin Abdullah (52) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Dipukul pakai popor senjata di penis dan di pukul di badan. 
29 Nurdin bin Ibrahim (35) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Meninggal, tembakan di kepala, rusuk, dada dan leher 
30 Zakaria bin Nawawi (45) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Dipukul pakai kayu, rumah dibakar (Harta Benda) 
31 Nurdin bin Rasyidin (30) Lk Blang Jrok-Nisam Petani Ditendang di dada, rumah dibakar (Harta Benda)

Filosofi 5 Jari Sang Pemimpin

Tubuh manusia pada hakekatnyamenunjukkan wujud nyata dari jiwa manusia itu sendiri. Berbagai bentuk daribagian tubuh manusia menyimpan berbagai rahasia kehidupan dan kepemimpinan.Tubuh adalah rahmat dari Allah SWT yang memberikan petunjuk kesempurnaan hidupsebagai manusia. Filosofi ini tercermin dalam jari manusia, sebagai manifestasidari kekuatan diri manusia.

Kali ini saya mengajak kita semua untukmemahami filosofi lima jari yang ada dalam tubuh manusia. Jari kita terdiridari lima bagian. Pertama jari ibu atau yang kita kenal dengan jari jempol,kedua jari telunjuk, ketiga jari tengah, keempat jari manis dan kelima adalahjari kelingking. Mari kita renungkan, bagaimana kelima jari kita memilikikaitan erat dengan leadership yang tertanam dalam diri kita.

Sekarang, bagaimana kita mengartikankelima jari kita yang memiliki arti kepemimpinan sejati yang berada di dalamtubuh kita.

Pertama, Ibu Jari. Pemimpin yang bijakadalah orang yang merasa tidak pernah segan dalam memberikan apresiasi, pujianatau sanjungan terhadap orang lain, baik bawahannya, relasi mitranya ataupunlawannya sekaligus. Jiwa sportivitas dan objektivitas menunjukkan bahwa kitaberjiwa besar dan cerdas dalam memberikan penghargaan buat orang lain yangtelah melaksanakan tugas dengan baik, meskipun dalam wujud satu langkah kecil.Sikap bijak kita melalui simbol ibu jari akan memberikan feedback   positif bagi kita maupun orang lain yangkita berikan apresiasi (appreciate)atau sanjungan. Ibu Jari dapat juga diartikan sebagai penghargaan (achievement) orang lain secara ikhlasdan terpuji. Ada nilai kebenaran dalam diri kita. Dan ada pertanggung jawaban (responsibility) baik vertical maupununiversal. Pemimpin yang bijak adalah pemimpin yang melalui tahapan kesuksesanyang bermanfaat, artinya sukses yang bermanfaat disini adalah bermanfaat bagidiri dia sendiri, orang lain dan lingkungannya.

Kedua, JariTelunjuk.  Pemimpin yang bijak adalah seorang pemimpin mampu memberikanperintah maupun tugas kepada bawahannya dengan tegas dan lugas. Pelimpahanwewenang dan tanggungjawab sesuai dengan fungsinya akan memudahkan kita bekerjasecara team work yang solid. Pemimpin harus memiliki keyakinan yang memilikikebenaran. Kuncinya adalah keimanan yang kuat kepada Allah SWT sebagaipenciptanya. Pemimpin tanpa iman adalah pemimpin yang zholim dan kejam, dansebaliknya pemimpin yang beriman adalah pemimpin yang membawa pengikutnyamenuju keselamatan. Disisi lain, Pemimpin yang bijak adalah pemimpin yang mampumeyakinkan orang lain mengikutinya menuju kesuksesan. Kedisplinan adalah kuncidari ketegasan dan komitmen. Pemimpin yang bijak juga mampu mengarahkan oranglain menuju yang lebih baik. Orang lain akan mengikuti kita jika arah yang ditujuadalah benar. Sifat yang ditunjukkan pada jari telunjuk juga keberanian danmaju selangkah dengan pertimbangan yang matang. Sifat lainnya kepemimpinan kitaadalah memerintah. Orang yang dapat memerintah adalah orang yang memilikitanggungjawab yang lebih besar dari pada orang yang menerima perintah. Olehkarena itu, perintah harus diartikan sebagai wujud kerja sama yang arif baikbagi yang memerintah maupun bagi yang menerima perintah. Oleh karena, ituseringkali jari telunjuk dapat diartikan sebagai pemerintahan. Dalam artipemerintahan yang melayani dan memberikan terbaik buat rakyat nya.

Ketiga, Jari Tengah. Kepemimpinanakan terwujud jika kita memiliki kearifan dan kebijaksanaan dalam menghadapimasalah dan menyelesaikan masalah. Seorang pemimpin harus mampu menjadipenengah dan penyelesai masalah (problemsolver), bukan problem maker(pembuat masalah). Konflik adalah bagian dari kehidupan. Setiap konflik yanglahir, pemimpin harus mampu menyelesaikan secara adil, menjadi mediator dan negosiatoryang baik serta penengah yang jujur. Serta menjadi juru runding yang memilikiintegritas yang kuat, sehingga semua orang akan merasakan kemenangan bersama.Tidak ada pihak yang menang dan kalah, namun kemenangan dimiliki oleh semuapihak. Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang dapat diterima oleh semuapihak tanpa ada pihak yang merasa keberpihakan sehingga merugikan pihaklainnya. Sikap penyeimbang terkadang menjadi alternatif dalam menghadapiberbagai masalah dan tantangan. Segala sesuatu pasti ada jalan keluarnya. Sikapinilah yang dibutuhkan pemimpin yang sebenarnya (the real of leaders)

Keempat, JariManis. Pemimpin tidaklah kaku, namun dia harusmemiliki jiwa humoris yang proporsional. Artinya humoris yang pada tempatnya.Pemimpin juga harus memiliki nilai seni yang tinggi dan bersahaja. Bukanlahsikap yang ditunjukkan secara arogan, emosional dan egois. Pemimpin harus dapatmenjadi suri tauladan yang baik bagi semua orang dan memberikan perilaku, tuturkata dan sikap yang lembut dan bijaksana. Pemimpin adalah pengakuan dari oranglain yang menghargai dan mendeklarasikan diri pemimpin itu sebagai pemimpin,bukan pengakuan sepihak dari diri seseorang tanpa didukung oleh pengikutnya.Oleh karena itu, pemimpin memiliki ikatan bathin dan simbolistik dengan oranglain. Ada kesetiaan dalam jiwa nya. Ada kekuatan keyakinan untuk bersama daripengikutnya dan ada ikatan yang suci dalam jiwa yang bersih.

Kelima, Jarikelingking. Pemimpin tidak dapat ditentukansecara fisik, karena yang menentukan kepemimpinan kita adalah karakter dan nilai(values) dalam diri kita. Pemimpinharus memiliki jiwa memaafkan dan rekonsiliasi. Kita harus mengerti kapan kitaharus memaafkan atau meminta maaf meskipun tidak melakukan kesalahan. Maafbukanlah arti menyerah, namun jiwa besar dalam memberikan perlindungan buatorang lain. Pemimpin juga harus mampu menyelamatkan orang lain meskipun dirinyaharus berkorban. Perisai diri bagi orang lain adalah upaya penyelamatan bagiorang lain. Meskipun kecil, namun dirinya selalu menjadi awal pengorbanan untukmenyelamatkan orang banyak.

Akhirnya, kita dapat simpulkan bahwa jari bukanlah pelengkap sematadalam tubuh kita, namun memiliki arti yang luas sebagai manisfestasi kesempurnaanmanusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Nah, kini saatnya kitamengambil suatu sikap. Kembalilah pada fungsi jari yang kita gunakan, karenasetiap jari akan bermanfaat dalam keadaan yang sesuai dengan kondisi yang ada.Kelima jari kita akan memberikan makna yang kuat sebagai pemimpin dimasa yangakan datang. Temukan kepemimpinan itu di jari anda, gunakan tangan mu, kepaljari tanganmu dan wujudkan misi hidupmu, Selamat mencoba!

Sumber : Catatan Facebook - Fachrul Razi, S.IP, M.IP


Kamis, 05 Juni 2014

Aceh




Dalam perkembangan penulisan selanjutnya, ‘Aceh’ sering pula ditulis ‘Atjeh’. 


ACEH menyimpan banyak misteri. Salah satu misteri yang tampaknya belum terpecahkan hingga sekarang adalah tentang penulisan nama ‘Aceh’. Bila diselisik lebih jauh tentang penulisan kata Aceh dalam buku-buku sejarah, akan ditemukan kata Achei, Achin, Atchin, Atjeh, Aceh.
Konon katanya, nama ‘Aceh’ merupakan singkatan dari Arab, China, Endia (India), Hindia Belanda. Hal ini menurut sebagian orang didasarkan pada dua hal. Pertama, orang Aceh terdiri dari Arab, China, Endia (India), Hindia Belanda. Kedua, orang Aceh merupakan keturunan dari bangsa-bangsa itu. Akan tetapi, itu tampaknya tidak memiliki sumber yang jelas dan hanya merupakan spekulasi belaka. Dikatakan demikian karena berdasarkan catatan sejarah, yang pernah mendatangi Aceh dan menetap di Aceh bukan hanya Arab, China, Endia (India), Hindia Belanda. Bangsa-bangsa seperti Portugis, Vietnam, dan Afrika juga pernah mendatangi Aceh.
Sebenarnya berkaitan dengan nama Aceh ini, banyak ahli yang telah melakukan penelitian. Salah satunya adalah Denis Lombard. Ia menyebutkan, nama ‘Aceh’ baru disebut dengan pasti sekali dalam Suma Oriental yang dikarang di Malaka sekitar 1950 oleh Tomé Pires yang berkebangsaan Portugis. Lombard selanjutnya mengatakan, dalam buku itu kata ‘Aceh’ dieja ‘Achei’.
Beberapa tahun kemudian, dalam buku yang ditulis oleh Barros yang berjudul Da Asia disebutkan, pengejaan kata ‘Aceh’ dengan ‘Achei’ telah mengalami perubahan yang berbentuk adanya penyengauan bunyi pada akhir kata, yaitu ‘Achem’. Penyengauan bunyi ini juga terdapat dalam naskah-naskah Eropa abad ke-16, 17, dan 18. Di dalam naskah-naskah tersebut, kata ‘Aceh’ dieja ‘Achin’ dan ‘Atchin’.

Dalam sistem transkripsi ilmiah yang dikemukakan oleh L.C. Damais, kata ‘Aceh’ ditulis ‘Acih’. Lombard mengungkapkan, penulisan kata ‘Aceh’ dengan ‘Acih’ adalah penulisan yang sangat tepat jika ditinjau secara ilmiah karena setiap fonem dicatat dengan satu huruf saja, dan huruf i lebih baik daripada huruf e untuk mencatat huruf hidup kedua yang ucapannya sangat mendekati /i/.
Selanjutnya, sekitar akhir abad ke-19, nama tanah Aceh dipakai untuk menunjukkan seluruh daerah yag membentang dari ujung utara pulau itu sampai dengan suatu garis khayal yang menghubungkan Tamiang di pantai timur dengan Barus di pantai barat. Menurut Snouck Hurgronje, penduduknya membandingkan bentuk wilayah mereka yang kira-kira menyerupai segitiga itu dengan bentuk jeu-èe (tampah tradisional).

Dalam perkembangan penulisan selanjutnya, ‘Aceh’ sering pula ditulis ‘Atjeh’. Jika dikaitkan dengan sejarah perkembangan ejaan, penulisan seperti itu tentu saja merujuk pada ejaan lama, tepatnya ejaan van Ophuysen (1901-1947). Dalam ejaan ini, yang mewakili huruf /c/ seperti yang digunakan sekarang adalah /tj/. Jadi, untuk menyebutkan ‘cara’, misalnya, dalam ejaan lama ditulis /tjara/.

Sabtu, 31 Mei 2014

Pemikiran Politik Tgk.Hasan Muhammad Di Tiro Tentang Konsepsi Negara Bangsa


Pemikiran Politik Hasan Muhammad di Tirotentang konsep negara bangsa adalah sebuah realitas bahwa Aceh berdaulat sebagai sebuah negaradengan entitas yang sama dan diakui oleh duniaInternasional sejak abad 15.

Lalu Hasan Muhammad di Tiro menggugat perjanjian Konferensi MejaBundar di Den Haag pada 1949, di mana Acehdiserahkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS)oleh Belanda, menurut Hasan Muhammad di TiroBelanda belum menguasai Aceh.

Kemudian alasanini diperkuat dengan landasan hukum beruparesolusi PBB No: 1514 - XV yang dihasilkan pada14 Desember 1960 mengenai: “ Declaration of theGranting of Independence to Colonial Countries and Peoples”. Ada tiga perkara penting dalam resolusiitu; Kedaulatan atas tanah jajahan tidak berada ditangan penjajah, melainkan berada di tangan bangsaasli dari jajahannya. Kedaulatan suatu negara tidak dapat dipindah / diserahkan oleh penjajah kepada penjajah yang lain.

Semua kekuasaan wajibdikembalikan oleh penjajah kepada bangsa asli daritanah jajahannya. Kemudian Hasan Muhammad diTiro berpendapat bahwa Islamlah yang harusdijadikan landasan berpikir sebagai ideologi danfalsafah kebangsaan, karena Islam sudah kuatmengakar dalam berbagai sendi kehidupanmasyarakat dalam bangsa-bangsa yang telah lamaada di Nusantara.Terdapat dua poin penting di mana pemikiranHasan Muhammad di Tiro berpengaruh dalamkehidupan masyarakat Aceh. Pertama, bangkitnyanasionalisme bangsa Aceh.

Kesadaranmasyarakat bahwa Aceh dalam sejarah adalah sebuah negara berdaulat jauh sebelum Indonesia ada.

KekuasaanAceh meliputi hampir seluruh Sumatera dan negaraMalaysia sekarang ini. Kekuasaan yang demikian besar sungguh tidak layak diturunkan menjadi hanyasebagai sebuah daerah dalam negara lain.

Kedua,timbulnya penentangan terhadap Jakarta. Menurutmasyarakat Aceh, sinkronisasi pemikiran HasanMuhammad di Tiro sesuai dengan kondisi Aceh.Potensi alam dan kekhasan budaya Aceh dikhianatioleh Jakarta. Pemerintah pusat menguras hasil alamAceh untuk kepentingan elit politiknya.

Sementaramasyarakat Aceh sendiri yang seharusnya “pemilik”kekayaan itu hanya melihat dan menyaksikankekayaan alam mereka diangkut ke Jakarta.Kemudian diikuti dengan pemaksaaan ideologiPancasila dalam setiap kehidupan yang berlawanandengan tatanan kehidupan Aceh yang Islami.

Inisemakin diperburuk dengan kebijakan pemerintahyang tidak peduli dengan beberapa janjinya untuk merealisasi aspek keistimewaan tertentu yang ada diAceh setelah mereka menjanjikannya. Hasanmenganggap praktik ini adalah pengkhianatan
dan pembohongan yang dilakukan pemerintah Jakartakepada masyarakat Aceh.

Journal of HMTs Political Idea

Hukum Internasional dan Hak Merdeka Bangsa-bangsa Terjajah



Oleh : Tengku Hasan M. Di Tiro, Ll. D.
President : Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF)

Wali Neugara

Penerangan Negara Acheh-Sumatra :

1.       Hukum internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam putusan (resolusi) 1514 (xv) dalam sidang umum perserikatan bangsa bangsa pbb, pada tanggal 14 desember, 1960, dengan nama: “pernyataan mengenai kewajiban pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan bangsa-bangsa terjajah”(decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux).

Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diresmikan lagi oleh mahkamah internasional (international court of justice) dalam keputusannya tanggal 21 juni 1971, yang mengatakan bahwa: “ dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepatcepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam resolusi 1514 dari perserikatan bangsa-bangsa pbb”.
(“le principle d’autodétermination en tant que droit des peuples et son application en vue de mettre fin rapidement les situation coloniales sont enonceés dans la résolution 1514” – court internartional de justice. Recueil, 1975. P. 31)

2.       Artikel 5, dari resolusi 1514 (xv) itu memerintahkan: “untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayahwilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”
(“pour transférer tous pouvoirs aux peuples de ces territoires, sans aucune condition, ni réserve, conformément à leur voeux librement exprimés, sans aucune distinction de race, de croyance, ou de couleur afin de leur permettre de jouir d’une indépendence et d’une liberté complètes.”)

Hal ini tidak pernah dijalankan oleh penjajah belanda di negeri-negeri kita: acheh-sumatra tidak dikembalikan kepada bangsa acheh, republik maluku selatan tidak dikembalikan kepada bangsa maluku selatan, papua tidak dikembalikan kepada bangsa papua, kalimantan tidak tidak dikembalikan kepada bangsa kalimantan, pasundan tidak dikembalikan kepada bangsa sunda, dan lain-lain sebagainya; semua negeri ini tidak diserahkan kembali kepada bangsa-bangsa penduduk aslinya masing-masing--sebagaimana yang telah diperintahkan oleh hukum internasional dan sebagaimana yang sudah dijalankan di tempat-tempat lain di seluruh dunia--tetapi telah diserahkan bulat-bulat ketangan neo-kolonialisme jawa dengan bertopengkan nama pura-pura “indonesia” untuk mencoba menutup-nutupi kolonialisme jawa.

3.       Resolusi 2625 (xxv) perserikatan bangsa-bangsa pbb, pada tanggal 24 oktober 1970, menguatkan lagi keputusan keputusan terdahulu mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib diri-sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah, dengan :
a.    Mewajibkan segala negara untuk membantu mengakhiri semua penjajahan dan membantu pbb dalam urusan ini.
b.    Melarang semua negara memakai kekerasan untuk menghalangi bangsa-bangsa yang terjajah untuk mencapai kemerdekaan dan menentukan nasib diri mereka sendiri.
c.     Memberi hak kepada segala bangsa yang terjajah untuk melawan segala macam bentuk kekerasan yang dipergunakan untuk menghalang-halangi hak mereka untuk menentukan nasib diri-sendiri dan merdeka, serta hak mereka untuk mendapat bantuan dunia dalam perjuangan ini.
(“tout etat a le devoir de s’abtenir de recourir à toute mesure de coercition qui priverait les peuples mentionnés ci-dessus dans la formulation du présent principe de leur droit à disposer d’eux-mêmes, de leur liberté et de leur indépendence. Lorsqu’ils réagissent à une tellemesure de coercition dans l’exercise de luer droit à disposer d’eux-mêmes, ces peuples sont en droit de chercher et de recevoir un appui conforme aux buts et principes de la charte de nations unies.”)
4.       Resolusi itu juga menentukan yang bahwa semua wilayah tanah jajahan, jadi acheh-sumatra, sulawesi, kalimantan, republik maluku selatan, papua, timor, bali, pasundan, jawa, dls. - semuanya mempunyai kedudukan hukum yang terpisah dari satu sama lainnya. Dan dari negara penjajahannya sendiri (belanda/portugis), dan juga mempunyai kedudukan yang terpisahkan dari tempat kedudukan pemerintah penjajahan itu sendiri, jadi walaupun belanda “memusatkan” pemerintah kolonialnya di jawa, perbedaan dan perpisahan status hukum, antara jawa dengan pulau-pulau “ seberang lautan” itu tetap kekal dan abadi, dan tetap dijamin kekalnya oleh piagam pbb, selama bangsa-bangsa asli, penduduk wilayah-wilayah itu dan pulau-pulau itu belum mendapat kesempatan untuk menjalankan hak penentuan nasib diri-sendiri mereka menurut aturan perserikatan bangsa-bangsa.

(“le territoire d’une colonie ou un autre territoire non autonome possède, en vertu de la charte, un statut séparé et distinct de celui du territoire de l’etat qui l’administre; ce statut séparé et distinct en vertu de la charte existe aussi longtemps que le peuple de la colonie ou du territoire non autonome n’exerce pas son droit à disposer de lui-même conformément à la charte des nations-unies et, plus particulièrement, à ses buts et principes.”)

Hukum ini juga memberi kewajiban kepada negara-negara ketiga yang tidak langsung terlibat dalam penjajahan, untuk menjalankan tugas mereka sebagai anggota perserikatan bangsa-bangsa (pbb) untuk membantu perjuangan kemerdekaan yang dipertanggungjawabkan atas mereka oleh piagam pbb dan resolusi-resolusi yang bersangkutan dengan penghapusan penjajahan dan segala rupa bentuk jelmaannya.

5.       Mahkamah internasional dalam pemandangan kehakimannya yang dikeluarkan pada tanggal 16 oktober, 1975, telah menyatakan ada tiga jalan, yang menurut hukum, bagi negeri-negeri atau wilayah-wilayah yang masih terjajah untuk menjalankan hak penentuaan nasib diri-sendiri mereka, yaitu;
a.    Menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat;
b.    Dengan bebas memilih untuk berserikat dengan sesuatu negara lain yang sudah merdeka;
c.     Dengan bebas memilih untuk memasukkan dirinya kedalam salah satu negara lain yang sudah merdeka;

(“pour un territoire non autonome d’atteindre la pleine autonomie, il peut; a. Devenir un etat indépendence et souverain; b. S’associer librement à un etat indépendant; c. S’intégrer à un etat indépendant.”)

Jajahan-jajahan belanda di asia tenggara ini sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk dengan bebas memilih salah satu diantara jalan-jalan yang disebut diatas. Kita tidak pernah diberikan kesempatan untuk merdeka dan berdaulat sendiri – sebagaimana sepatutnya. Dan kita tidak pernah ada pula diadakan pemilihan bebas untuk masuk kebawah telapak kaki penjajahan jawa. Apa yang terjadi kemudian ialah kita sudah diseret dengan paksa kedalam neokolonialis indonesia jawa.

Juga sesudah ternyata bahwa wilayah-wilayah jajahan belanda seperti acheh-sumatra, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, pasundan, dls, yang mempunyai status yang jelas dalam hukum internasional sebagai wilayahwilayah jajahan yang terpisah satu sama lainnya dan karena berpisah-pisahan itu dan yang nasibnya berlainan, maka harus ditentukan sendiri oleh masing-masing bangsa asli yang bersangkutan, sampai sekarang mereka belum merdeka sebab semua dengan serta merta dan dibawah paksaan senjata sudah dimasukkan kedalam penjajahan jawa yang bertopengkan yang bernama “bangsa” pura-pura “indonesia” . Bangsa-bangsa acheh-sumatera, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, sunda, bali, dsb, tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjalankan hak penentuan nasib diri-sendiri untuk memilih antara merdeka kembali seperti dahulu kala seperti sejarah mereka sebelum belanda datang, atau memang mau menjadi jajahan “indonesia” jawa. Pemilihan yang jujur untuk menentukan nasib diri-sendiri pada bangsa-bangsa ini tidak pernah diadakan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan hukum internasional.

Penyerahan kedaulatan atas acheh-sumatra, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, pasundan, dls, oleh belanda kepada “indonesia” jawa adalah tidak sah sama sekali menurut hukum, sebab belanda, sebagai bangsa penjajah, tidak mempunyai hak daulat atas tiap-tiap negeri yang dijajahnya. Kedaulatan atas tiap-tiap negeri dan wilayah-wilayah jajahan itu tetap berada ditangan bangsa asli penduduk negeri dari wilayah itu sendiri dan tidak dapat dipindah-pindahkan atau diserah-serahkan oleh siapapun atau kepada siapapun juga. Hak kedaulatan atas acheh-sumatra, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, pasundan, dls, tetap dalam tangan bangsa-bangsa dan negeri-negeri itu sendiri – bukan ditangan bangsa jawa!- dan tidak dapat diserahkan oleh belanda kepada jawa, karena belanda sendiri tidak pernah memilikinya. Karena itu kekuasan jawa sekarang di acheh-sumatra, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, pasundan, dls, tidak mempunyai dasar hukumnya, tidak sah dan illegal.

Walaupun tentara jawa dan boneka-bonekanya sekarang menduduki acheh-sumatra, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, pasundan, dls, pendudukan tersebut tidak melegalkan penjajahan jawa. Sah atau tidaknya pendudukan sesuatu wilayah oleh sesuatu tentara pendudukan tergantung pada bagaimana asal-usulnya pendudukan itu sendiri terjadi. Jelaslah sudah, pendudukan jawa berasal dari pendudukan belanda yang berasal dari perang konial atas kita. Kemudian oleh belanda, negeri-negeri kita diserahkannya kepada jawa. Jadi pendudukan jawa sama tidak sahnya dan sama illegalnya sebagai pendudukan belanda. Ex injuria jus non oritur. Hukum tidak bisa berasal dari perbuatan yang tidak berdasar hukum.

6.       Perserikatan bangsa-bangsa sendiri sudah membuat sebuah program untuk memerdekakan bangsa-bangsa yang terjajah sebagaimana yang terdapat dalam keputusan 2621 (xxv) tanggal 12 oktober 1970, dimana penjajahan dinamakan sebagai satu “ kejahatan internasional” dan “kepada bangsa-bangsa yang terjajah” – seperti kita bangsa-bangsa acheh-sumatra, sulawesi, republik maluku selatan, papua, kalimantan, pasundan, dls. – “diberikan hak mutlak untuk melawan sipenjajah mereka dengan segala cara yang diperlukan.”

(“le droit inhérent des peulpes coloniaux à lutter par tous les moyens necessaires.”)

7.       Dalam keputusan 3314 (xxix), tanggal 14 desember, 1974, sidang umum perserikatan bangsa-bangsa melarang semua negara menggunakan kekerasan terhadap bangsa-bangsa yang menuntut hak penentuan nasib diri-sendiri mereka.
Resolusi ini menegaskan :
“kewajiban negara-negara supaya tidak mempergunakan senjata untuk menindas hak bangsa-bangsa yang sedang menentukan nasib diri-sendiri dan hak kemerdekaan serta kesatuan wilayah mareka itu.” (“le devoir des etats de ne utilizer les armes pour priver les l’indépendance ou pour violer l’intégriter mination, à la liberté et à l’indépendance ou pour violer l’intégrité territorial.”) Bandingkan ini dengan kekejaman oleh jawa yang telah membunuh para pejuang-pejuang kemerdekaan di acheh-sumatra, papua, republik maluku selatan, sulawesi, timor leste dan sebagainya.
8.       Artikel 9 dari resolusi diatas berkata lagi: “ tidak ada suatupun dalam ketentuan ini yang dapat mengurangi kemutlakan akan hak penentuan nasib diri-sendiri, dan hak kebebasan dan kemerdekaan daripada bangsa-bangsa yang hak mereka telah dirampok…..lebih-lebih bangsa-bangsa itu masih dibawah kekuasaan pemerintah kolonial yang rasis (seperti”indonesia” jawa) atau dibawah kekuasaan bangsa luar lainnya. Bangsa-bangsa yang masih terjajah ini mempunyai hak mutlak untuk berjuang melawan sipenjajahnya untuk mencapai kemerdekaan dan berhak mencari dan menerima bantuan dan sokongan untuk kemerdekan dan kebebasan mareka, maksud ini sesuai dengan dasar-dasar perserikatan bangsa- bangsa (pbb).”

(“rien dans la présente définition ne pour porter préjudice au droit à l’autodétermination, à la liberté et à l’indépendance des peuples privés de ce droit… particulièrement les peuples sous la domination des régimes coloniaux et rasistes et sous d’austres forms de domination étrangère, ni au droit de ces peuples de lutter à cette fin et de rechercher et de recevoir un appui à cette fin, en accord avec les principes.”)

9.       Dan oleh mahkamah tetap bangsa-bangsa (tribunal permanent des peuples), roma, dalam keputusannya, pada tanggal 11 november, 1979, sudah menyatakan yang bahwa pejuang-pejuang kemerdekaan yang berperang mengusir tentara-pendudukan asing dari bumi mereka (seperti tentarapendudukan jawa di acheh-sumatra, papua, republik maluku selatan, sulawesi, kalimantan, dls) mempunyai hak untuk dilindungi keselamatan mereka oleh geneva convention (perjanjian genewa) tahun 1949, yang diperbaharui lagi pada tahun 1977, nyakni jika pejuang-pejuang ini tertangkap atau tertawan, mereka harus diperlukan sebagai tawanan perang dari negara-negara berdaulat yang mempunyai perlindungan hukum, walaupun di medan perang, mereka tidak boleh dianiaya, hanya boleh ditanya nama dan pangkatnya saja.

10.   Dengan ini kita serukan kepada saudara-saudara kita bangsa sulawesi, bangsa maluku selatan, bangsa kalimantan, bangsa sunda, bangsa bali, bangsa papua, dls, untuk segera bangun dari tidur dan berdiri menyatakan kemerdekaan dari penjajah jawa yang sedang memeras bangsa dan kekayaan alam saudarasaudara. Mengikuti jejak bangsa acheh-sumatra, bangsa maluku selatan, bangsa papua, bangsa timor leste dan mengikuti semua bangsa-bangsa maju dan terhormat lainya di dunia yang sudah dan sedang berjuang untuk kemerdekaan mereka! Piagam perserikatan bangsa-bangsa (united nations charter), pernyataaan umum hak-hak asasi manusia (universal declaration of human rights) telah mengakui hak setiap bangsa untuk merdeka, dan hak setiap bangsa atas kekayaan alamnya, atas kehidupan ekonominya, kebudayaanya, dan keagamaannya.

Di tanah air kita, hak-hak ini semua sedang diperkosa oleh penjajah neo-kolonialis jawa untuk kepentingan mereka. Dunia yang beradab dan sudah membuka pintu kemerdekaan selebar-lebarnya kepada kita: tinggal saudara-saudara sendirilah yang harus bangun dari tidur dan mengambil langkah keluar dari kegelapan penjara penjajahan jawa yang rakus, serakah dan brutal. Melalui pintu terbuka ini kita sama-sama menuju ke alam kemerdekaan, kemakmuran dan kebebasan yang sejati, untuk kepentingan bangsa saudara masing-masing, dan supaya kita bisa duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan segala bangsa-bangsa lain di dunia merdeka dalam abad ke-21 ini !